Cara KPK Tangani 38 Tersangka DPRD Sumut
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengelompokan dalam menangani perkara 38 tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, strategi pengelompokan itu karena korupsi ini melibatkan banyak pihak alias massal. "Penyidik akan menentukan dasar pengelompokan (pada) 38 tersangka, atas dasar apa. Misalnya atas dasar periode jabatan atau yang lain," kata Saut kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.
Saut mengatakan hal itu sekaligus merespons pertanyaan terkait proses penyidikan 38 orang tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Menurutnya, dari penyidikan 38 tersangka ini, penyidik memungkinkan mengembangkan kasusnya dan menjerat tersangka baru lainnya.
Dalam perkara ini, diketahui salah satu cawagub Sumut sempat diperiksa penyidik KPK. Meski begitu, penyidik sejauh ini masih belum dapat menyimpulkan apakah ada modus korupsi baru terkait dengan dugaan suap korupsi pada 38 tersangka DPRD, dengan melihat asal-usul uang suap.
"Itu bisa saja. Tapi, kita lihat dulu perkembangan yang 38 (tersangka) ini," kata Saut.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 38 tersangka yang merupakan mantan dan anggota DPRD Sumut. Sebanyak 38 orang itu dijerat meliputi beberapa kasus, seperti dugaan suap persetujuan LPJP APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2014-2015, pengesahan LPJP APBD 2014, pengesahan LKPJ APBD 2014 dan pengajuan Hak Interpelasi 2015. (mus)