Polisi Akan Bawa Kasus KM Sinar Bangun ke Mahkamah Pelayaran
- ANTARA/Irsan Mulyadi
VIVA – Polri akan membawa proses hukum tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara ke Mahkamah Pelayaran. Kini, aparat kepolisian tengah melakukan investigasi kasus kapal karam ini.
"Menyangkut ini, kita tidak hukum pidana saja. Tapi, sampai ke Mahkamah Pelayaran," ujar Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan kepada wartawan, Rabu malam, 20 Juni 2018.
Marudut mengakui sudah mengamankan nakhoda sebenarnya KM Sinar Bangun. Ironisnya, menurutnya sang nakhoda saat kejadian tidak berada di KM Sinar Bangun.
"Ada yang aneh dalam pengungkapan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Karena dalam daftar korban yang selamat maupun yang hilang, nama nakhoda tidak ditemukan," kata Marudut.
Saat kejadian, nakhoda yang diketahui bernama Situa Sagala, Warga Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tidak mengemudikan kapal tersebut. Melainkan diduga meminjamkan kapal itu kepada seseorang, untuk dikemudikan dan membawa penumpang kapal itu.
Tapi, pihak kepolisian belum bisa membeberkan orang yang mengemudikan KM Sinar Bangun saat kejadian apa masuk dalam korban selamat maupun korban hilang. Namun, pihak Polres Samosir masih terus melakukan penyelidikan yang berkoordinasi dengan KNKT.
"Ini menarik kita dalami, karena kita masih fokus dengan proses pencarian. Selanjutnya, kita melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab tenggelamnya kapal. Ada yang aneh di Danau Toba ini," tutur perwira melati dua itu.