Pihak yang Abai Berangkatkan KM Sinar Bangun Terancam Pidana

Pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memastikan pihak yang abai atau lalai terhadap tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara akan dijerat pidana.

Hari Ketiga, Pengunjung Padati Venue Aquabike 2024 Digelar di Parapat Danau Toba

"Di dalam KUHP pasal 359 KUHP, apakah itu nahkodanya, apakah juga operatornya, apa juga pemilik kapal atau juga pada petugasnya yang bertanggung jawab, ya mungkin dinas perhubungan sana yang mengatur masalah perjalanan," kata Budi di kemenhub, Jakarta, Rabu 20 Juni 2018.

Menurutnya, pihak yang terkait dan membiarkan kondisi kapal tersebut tetap diberangkatkan tentu akan dikenakan pidana.

Polda Sumut Terjunkan 868 Personel Amankan Aquabike Danau Toba 2024

"Kalau tahu kondisi begitu kenapa diberangkatkan. Kalau ada unsur kealpaannya itu ada dalam pasal 359 KUHP itu dipidana. Kemarin saya sudah konfirm dengan kepolisian mereka akan langsung bertindak," kata Budi.

Untuk diketahui, Kapal Motor Sinar Bangun tenggelam, di Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin petang, 18 Juni 2018.

Aquabike 2024 Danau Toba, Pemprov Sumut Dukung Anggaran Rp15 Miliar
Aquabike Jetski World Championship 2024 di Danau Toba.(dok Pemprov Sumut)

Perhelatan Aquabike 2024, Disajikan Panggung Hiburan untuk Rakyat Gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, menggelar Pesta Rakyat guna menyemarakkan gelaran Aquabike Jetski World Championship 2024 di Danau Toba.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024