Pihak yang Abai Berangkatkan KM Sinar Bangun Terancam Pidana
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA – Direktur Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memastikan pihak yang abai atau lalai terhadap tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara akan dijerat pidana.
"Di dalam KUHP pasal 359 KUHP, apakah itu nahkodanya, apakah juga operatornya, apa juga pemilik kapal atau juga pada petugasnya yang bertanggung jawab, ya mungkin dinas perhubungan sana yang mengatur masalah perjalanan," kata Budi di kemenhub, Jakarta, Rabu 20 Juni 2018.
Menurutnya, pihak yang terkait dan membiarkan kondisi kapal tersebut tetap diberangkatkan tentu akan dikenakan pidana.
"Kalau tahu kondisi begitu kenapa diberangkatkan. Kalau ada unsur kealpaannya itu ada dalam pasal 359 KUHP itu dipidana. Kemarin saya sudah konfirm dengan kepolisian mereka akan langsung bertindak," kata Budi.
Untuk diketahui, Kapal Motor Sinar Bangun tenggelam, di Perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin petang, 18 Juni 2018.