Nekat Terbangkan Balon Udara, Penjara 2 Tahun Menanti
- ANTARA/Syaiful Arif
VIVA – Kementerian Perhubungan akan menindak tegas setiap orang yang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan balon udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara. Pelaku tersebut bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hal tersebut sesuai yang termuat pada peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411. “Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya," kata Menhub seperti dikutip dalam keterangan resminya, Senin 18 Juni 2018.
Budi melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan dua tahun atau paling banyak denda 500 juta itu sudah tepat. Sebab, apa yang terjadi di lapangan menurutnya sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat terancam bisa menabrak balon-balon udara tersebut.
"Ini dapat dipertanyakan juga kepada kita bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih pada Kamis (14 Juni) lalu", ujar Menhub.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso pun menegaskan sesuai dengan PM Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat diharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.
Menurut Agus, yang terjadi saat ini bahkan sudah menembus level cruise altitude atau ketinggian jelajah pesawat terbang di 10.000 meter dari permukaan laut.
"Ini jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Maksimum menerbangkan balon itu 150 meter dan itupun tidak dilakukan pada area airport,” ujar Agus.
Agus juga mengimbau agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan ini untuk kepentingan keselamatan penerbangan. (ren)