Polisi SP3 Kasus 'Ibu Indonesia' Sukmawati Soekarnoputri
- ANTARA FOTO/Budi
VIVA – Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. Diketahui, Sukma dilaporkan atas puisinya yang bertajuk "Ibu Indonesia”.
Melalui rilis yang dikeluarkan Polri, disebut tak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Belum lama ini, Kepolisian juga mengeluarkan SP3 atas kasus chat cabul Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein dengan alasan tak menemukan unsur pidana di dalamnya dan tak mendapatkan pembuat chat tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa perbuatan terlapor membacakan puisi berjudul 'Ibu Indonesia' pada tanggal 29 Maret 2018 di JCC pada acara 29 tahun Anne Avantie disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana sehingga tidak dapat dinaikkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu 17 Juni 2018.
Sebelumnya, Sukma yang merupakan saudara kandung Megawati Soekarnoputri tersebut membacakan puisi berjudul "Ibu Indonesia" karangannya di acara Indonesia Fashion Week 2018. Di dalamnya terdapat kata azan dan cadar yang konteksnya dianggap menyinggung Islam. Dia kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina unsur agama.
"Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," ujar Iqbal.
Sukma dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Sementara dalam kasus ini, penyelidik juga sudah mendengarkan keterangan ahli baik ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama dan ahli hukum pidana.
Sementara Sukma kemudian membantah puisinya tersebut bernuansa SARA. Dia menyebut puisi tersebut semata-mata murni sebagai karya sastra. Namun karena terus menjadi polemik, dirinya kemudian menggelar jumpa pers dan meminta maaf.
Namun setelah melalui proses gelar perkara di polisi, tak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.