4 Napi Teroris Lapas Semarang Tak Dapat Remisi Idul Fitri

Pesantren kilat narapidana di Lapas I Kedungpane, Semarang
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Empat narapidana kasus terorisme di Lembaga Klas IA Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, dipastikan tak mendapat masa pengurangan hukuman atau remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Mereka kini masih menjalani hukuman berbeda di lapas tersebut.

Keempat napi teroris tersebut bernama Arif Arih Basuki, Tony Anggara, Rohadi, dan Rudiyanto. Khusus napiter Rudiyanto diketahui baru dipindah dari lapas Pekalongan beberapa waktu lalu.

Humas Lapas Kedungpane Semarang Fajar Sodiq, mengungkapkan, tidak adanya remisi bagi empat napiter tersebut lantaran mereka masih menolak deradikalisasi serta masih bersikukuh menentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kondisi ini sangat kami sayangkan, sebab mereka memang sikapnya radikal. Selain menolak tawaran justice collaborator yang kami ajukan untuk memerangi tindak pidana terorisme, sikapnya juga menentang konsep NKRI," kata Fajar, Senin, 12 Juni 2018.

Lantaran itu, pihak lapas akhirnya memutuskan untuk keempat napi teroris tersebut tidak mendapatkan jatah remisi seperti halnya napi lainnya.

Ia merinci, dari empat napiter masing-masing diganjar hukuman bebeda di Lapas Kedungpane. Untuk napiter bernama Rudiyanto merupakan napiter baru paska banjir rob yang melanda Lapas Pekalongan beberapa waktu lalu.

"Napi atas nama Rudiyanto ini barusan dipindah ke Kedungpane dari Pekalongan. Tetapi sikapnya sangat keras. Jadinya dia tidak kami beri remisi," ujarnya.

Seorang napiter lain tidak mendapat jatah remisi, merupakan tahanan kasus Bom Bali I. Napi tersebut divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan. Sementara itu, dua napi tersisa merupakan napi yang sudah menghuni Lapas Kedungpane sejak 10 tahun terakhir.

"Sempat ngajuin grasi ke Presiden tapi sampai sekarang enggak dapat jawaban," dia menambahkan.

16.336 Narapidana di Jawa Barat Bakal Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Secara umum, pihaknya belum bisa menyebutkan total jumlah napi Kedungpane yang mendapatkan remisi Idul Fitri. Pihak lapas kini masih menyusun nama-nama narapidana yang akan diajukan mendapat remisi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Persetujuan remisi akan ditandatangani Kementerian Hukum dan HAM tepat saat perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Jumat, 15 Juni 2018. "Nanti silakan Jumat pagi kalau mau mengekspos penyerahan remisi setelah salat Id," tuturnya.

Kemenkumham Beri Remisi 1.642 Narapidana saat Hari Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas

Pesantren Napi

Fajar menjelaskan, selama bulan suci Ramadan, pihak Lapas Kedungpane juga rutin menggelar pesantren kilat bagi para napi. Total 83 narapidana mengikuti berbagai kegiatan ibadah di masjid lapas.

Malaysia Sunat Hukuman Eks PM Najib Razak Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Dikorting

Para narapidana itu dibekali sejumlah ilmu keagamaan seperti tauhid dan keimanan, fiqih, dakwah, diskusi, motivasi, zikir, taklim, hingga khataman Alquran dan siraman rahani rutin agar mereka bertaubat.

Dalam kegiatan pembekalan napi agar siap kembali ke masyarakat itu, pihak Lapas juga mengapresiasi para narapidana dengan sejumlah uang pembinaan, sertifikat, alat salat, Alquran serta piagam bagi peserta pesantren kilat terbaik.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024