Alfian Tanjung Dieksekusi dari Mako Brimob ke Lapas Porong

Ustaz Alfian Tanjung di ruang tahanan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Terdakwa kasus perkara ujaran kebencian, Alfian Tanjung, dipindahkan dari Rutan  Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Lembaga Pemasyarakatan  Klas I Surabaya di Porong. Pemindahan dilakukan setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Alfian tanjung dieksekusi terkait dengan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Meski sempat banding dan kasasi, Alfian dinyatakan tetap terbukti bersalah dan dihukum dua tahun kurungan penjara. Dia dieksekusi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

"Dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum, Senin, 11 Juni 2018.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Dia mengatakan eksekusi tersebut didasari putusan MA No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama Alfian Tanjung. Berkoordinasi dengan pihak Mako Brimob, jaksa eksekutor membawa Alfian dan bertolak ke Surabaya dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB menggunakan pesawat komersil.

"Terpidana dari Rutan Mako Brimob dibawa oleh jaksa yang akan mengeksekusinya dengan dikawal 5 anggota Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma," katanya.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Alfian sendiri ditahan di Rutan Mako Brimob karena perkara lain yang dituduhkan padanya, yakni perkara dugaan ujaran kebencian yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, Alfian dinyatakan bebas.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sendiri diketahui telah mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2018 dengan terdakwa Alfian Tanjung yang melepaskan Alfian dari segala tuntutan. Penyerahan memori kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024