Alfian Tanjung Dieksekusi dari Mako Brimob ke Lapas Porong
- Istimewa
VIVA – Terdakwa kasus perkara ujaran kebencian, Alfian Tanjung, dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong. Pemindahan dilakukan setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Alfian tanjung dieksekusi terkait dengan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Meski sempat banding dan kasasi, Alfian dinyatakan tetap terbukti bersalah dan dihukum dua tahun kurungan penjara. Dia dieksekusi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
"Dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong, Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum, Senin, 11 Juni 2018.
Dia mengatakan eksekusi tersebut didasari putusan MA No.1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 atas nama Alfian Tanjung. Berkoordinasi dengan pihak Mako Brimob, jaksa eksekutor membawa Alfian dan bertolak ke Surabaya dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB menggunakan pesawat komersil.
"Terpidana dari Rutan Mako Brimob dibawa oleh jaksa yang akan mengeksekusinya dengan dikawal 5 anggota Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma," katanya.
Alfian sendiri ditahan di Rutan Mako Brimob karena perkara lain yang dituduhkan padanya, yakni perkara dugaan ujaran kebencian yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara itu, Alfian dinyatakan bebas.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sendiri diketahui telah mengajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2018 dengan terdakwa Alfian Tanjung yang melepaskan Alfian dari segala tuntutan. Penyerahan memori kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.