Pemudik, Perhatikan Beberapa Hal Ini Saat Membeli Tiket Bus

Terminal bus.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Kepala Subdit Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Syafrin, meminta kepada para pemudik agar lebih teliti lagi dalam membeli tiket bus.

Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Dialihkan ke Pemda per Januari 2025

Hal ini menyusul terjadinya peristiwa salah satu penumpang yang membeli tiket, namun tidak dijelaskan secara rinci armada mana yang akan dinaiki sehingga membuat penumpang tersebut kebingungan.

Syafrin mengatakan, para pemudik harus memperhatikan tiket yang sudah dibeli. Jangan sampai pemudik dirugikan akibat informasi yang dicantumkan kurang lengkap.

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

"Jadi kepada masyarakat yang ingin membeli tiket, kami sarankan agar pada saat melakukan pembelian tiket yang pertama harus dipahami adalah di dalam tiket harus ada keterangan berapa harga tiket dibeli. Yang kedua adalah nomor kendaraan yang akan diberangkatkan, platnya berapa dan kemudian disertai dengan nomor tempat duduk," kata Syafrin di Terminal Pulogebang, Senin, 11 Juni 2018.

Syafrin mengatakan, adanya keterangan harga untuk menjamin transparansi harga sebenarnya dari tiket tersebut. Kemudian data armada dan tempat duduk harus ada agar penumpang tak salah naik bus. "Yang berikutnya tentu harus ada nama perusahaan itu sendiri. harus jelas di dalam tiket," ujarnya

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Syafrin juga berpesan kepada para pemudik agar menghindari membeli tiket dari calo. Ia menekankan agar para pemudik beli tiket di agen resmi atau melalui sistem online e-Ticketing.

"Sekarang sedang digelorakan Kementerian Perhubungan dimana melalui e-ticketing ini, maka untuk beberapa po bus dapat melakukan pembelian secara elektronik dan juga di gerai-gerai Alfamart yang sudah menjual tiket tersebut," ujarnya

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum , mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup aspek pengaturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025