Remisi Idul Fitri 2018 Diklaim Hemat Biaya Makan Napi Rp32 M

Ilustrasi/Narapidana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2018 diklaim menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp32 miliar. Untuk Lebaran Idul Fitri tahun ini, ada lebih dari 80 ribu narapidana yang mendapatkan remisi.

4 Napi yang Pernah Kabur dari Nusakambangan, Ada 'Robin Hood'

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, ada hitungan terkait penghematan anggaran biaya makan karena remisi.

"Biaya makan narapidana yang dihemat Rp32.417.910.000 yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," kata Sri Puguh, dalam keterangannya, Minggu, 10 Juni 2018.

Kerusuhan di Rutan Bima, Belasan Napi Kabur

Sri mengatakan, pada Idul Fitri tahun ini, total 80.430 narapidana beragama Islam mendapatkan remisi. Alhasil, sebanyak 446 napi langsung bebas, sisanya 79.984 orang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi.

Saat ini napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan berkisar 250 ribu orang. Sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 124 ribu orang.

Minim Bukti, Polres Gunung Kidul Setop Usut Sabu di Lapas Perempuan

“Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung karena napi dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara," ujarnya menambahkan.

Remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik. Lalu, narapidana manjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana.

“Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir  untuk memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu,” ujar Sri.

Ilustrasi/Narapidana

Sementara, Direktur Pembinaan Narapidana, Harun Sulianto mengatakan, besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, sampai dengan 2 bulan tergantung masa pidana yang telah dijalani.

“Tahun ini yang terbanyak adalah penerima remisi 1 bulan (51.775 napi), disusul 15 hari (21.399 napi), kemudian 1 bulan 15 hari (6.125 napi) dan terakhir remisi 2 bulan hanya untuk 1131 napi saja,” kata Harun.

Lima Kanwil Kemenkumham terbanyak penerima remisi, adalah Jabar yakni sebanyak 8.654 napi. Selanjutnya, Jatim sebanyak 6.947, Sumsel 6.228, Sumut sebanyak 5.780, Jateng sebanyak 5.717 dan Kaltim 4.773 napi. (mus)

 

Pemusnahan Barang Sitaan di Lapas Salemba. Foto ilustrasi.

800 Telepon Genggam Disita dari Sel Napi Lapas Salemba

 Lapas Salemba Jakarta Pusat melakukan razia terhadap kepemilikan handphone kepada para warga binaan, Kamis 10 Maret 2022.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2022