Alfian Tanjung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi
- VIVA.co.id/Rifki Arsilan
VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018 dengan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung. Oleh Majelis Hakim, Alfian divonis bebas dari segala tuntutan.
"Penyerahan memori kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Juni 2018.
Disebutkan, adapun materi memori Kasasi tim JPU berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP memuat apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kemudian apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang undang.
"Ketiga apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya," ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, Ketua Majelis Hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan "PDIP 85% isinya kader PKI" di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018. (ren)