Alfian Tanjung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Sidang Alfian Tanjung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018 dengan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung. Oleh Majelis Hakim, Alfian divonis bebas dari segala tuntutan.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

"Penyerahan memori kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Juni 2018.

Disebutkan, adapun materi memori Kasasi tim JPU berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP memuat apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kemudian apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang undang.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

"Ketiga apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, Ketua Majelis Hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan "PDIP 85% isinya kader PKI" di akun Twitter.

Bersuara di Balik Lemon, Nikita Mirzani Dilaporkan Razman Nasution

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018. (ren)

Denny Sumargo

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Denny Sumargo menanggapi perihal dirinya dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi atas dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi Ras dan Etnis

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024