DMI Bantah 40 Masjid Jakarta Radikal

Wakil Ketua Umum DMI Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin.
Sumber :

VIVA – Dewan Masjid Indonesia (DMI) membantah ada sebanyak 40 masjid di Jakarta yang menjadi tempat disebarkannya ajaran radikal. Menurut Wakil Ketua Umum DMI Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, masjid-masjid di Jakarta seluruhnya tetap menjadi tempat umat Muslim beribadah sesuai dengan ajaran Islam yang benar.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

"Masjid itu tempat ibadah dan suci. Saya konsisten membantah itu (dugaan 40 masjid jadi tempat penyebaran radikal). Masjid tidak ada yang menjadi tempat begitu," ujar Syafruddin di Kantor Pusat DMI, Jalan Jenggala, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Juni 2018.

Menurut Syafruddin, selaku organisasi yang membawahi pengurus-pengurus masjid di Indonesia, DMI senantiasa mengupayakan masjid menjadi tempat umat Muslim menjalin silaturahmi. Program-program DMI juga selalu berkaitan dengan upaya-upaya memakmurkan masjid.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Hal itu dinilai akan membentengi masjid menjadi tempat penyebaran ajaran radikal.

"Pengurus masjid ini tulus menyiapkan tempat ibadah untuk (umat Muslim) melaksanakan ibadah supaya khusyuk," ujar Syafruddin.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Syafruddin menyampaikan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kementerian Agama, berperan menjadi pihak yang memastikan tidak ada mubaligh atau penceramah yang menyebarkan ajaran-ajaran radikal lewat masjid. Sementara pengurus masjid, memiliki peran untuk memastikan masjid hanya digunakan sebagai tempat ibadah yang benar.

"DMI tugasnya mengatur dan menyiapkan fasilitas tempat ibadah," ujar Syafruddin.

Sebelumnya, keberadaan 40 masjid yang dijadikan tempat penyebaran ajaran radikal di Jakarta diungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI akan memberikan pemahaman supaya radikalisme tidak lagi diajarkan di sana.

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024