KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat
- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA – Bupati Bandung Barat Abu Bakar diperpanjang masa penahanannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Tak hanya Bupati Bandung Barat dua periode itu, tim KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka pemberi suap kepada Abu Bakar, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bandung Barat, Asep Hikayat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, masa penahanan Abu Bakar dan Asep Hikayat diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 11 Juni 2018. Dengan demikian, Abu Bakar dan Asep Hikayat bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 10 Juli 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai dari 11 Juni 2018 sampai dengan 10 Juli 2018 untuk dua tersangka, yakni ABB (Abu Bakar) dan AHI (Asep Hikayat)," kata Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2018.
Diketahui, KPK telah menetapkan Abu Bakar, Asep Hikayat serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wetti Lembanawati dan Kepala Bappeda Adiyoto tersangka suap
Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT pada Selasa, 10 April 2018 lalu.
Dalam kasus ini, Abu Bakar diduga telah meminta uang kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk kepentingan kampanye sang istri, Elin Suharliah yang maju sebagai Cabup Bandung Barat periode 2018-2023.
Permintaan uang untuk kampanye sang istri ini terus disampaikan Abu Bakar dalam sejumlah pertemuannya dengan Kepala SKPD selama rentang Januari hingga April 2018.
Abu Bakar kemudian memerintahkan Wetti dan Adiyoto untuk menagih kepada jajaran SKPD dan mengumpulkan uang sesuai yang dijanjikan. Sejauh ini, KPK baru menyita Rp435 juta yang diduga merupakan suap dari sejumlah kepala dinas kepada Abu Bakar.