Polisi Bekuk Penyedia Jasa Prostitusi Online Remaja
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA – Penyidik Unit IV Subdit l Direktorat Tindak Pidana Siber mengungkap kasus tindak pidana Pomografi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara daring yang dilakukan oleh dua orang. Dua orang, tersebut adalah NMH (34) dibekuk di Jember pada Jumat 25 Mei 2018 dan EDL (29) di Jakarta pada Rabu, 30 Mei 2018.
Pelaku mengunggah konten pornografi yang berasal dari anak berusia belasan tahun. Kepala Subdit I Dittipid Siber Kombes Dani Kustoni mengatakan, penangkapan ini didapat dari patroli siber yang rutin dilakukan Dittipid Siber Bareskrim Polri.
"Hasil patroli siber kita temukan website menemukan konten pornografi," ujar Doni di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 8 Juni 2018.
Dani menjelaskan, NMH membuat sarana untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang secara daring, menyediakan konten pornografl dan melanggar kesusilaan, serta melanggar lTE seperti tulisan cerita dewasa, gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
Konten itu disediakan dalam sebuah situs bertajuk www.lendir.org, yang dikelola tersangka EDL. Situs itu juga merupakan forum pornografi dengan jumlah member mencapai 150.000 orang yang sudah beroperasi sejak 2012. Keuntungan dari hasil pengelolaan website diperoleh dari iklan yang ada pada bagian di situs tersebut dengan tarif yang variatif sesuai posisi iklan.
"EDL merekrut para korban perempuan untuk dijadikan PSK dengan harga senilai Rp800 ribu hingga Rp1 juta," kata Doni.
Jumlah total keuntungan dari 146 tamu atau pengguna jasa korban yang diterima sejak Maret sampai Mei 2018 mencapai Rp116, 8 juta.
Setidaknya terdapat empat korban yang dijadikan objek eksploitasi. Mereka adalah WKA AR EA dan AN yang semuamya berusia 18 tahun. Korban diketahui lulusan Sekolah Menengah Atas yang terpaksa mau dimanfaatkan karena tuntutan ekonomi. Dalam situs tersebut, korban ditawarkan dengan usia 16 tahun.
"Mereka dipakaikan seragam SMA, mungkin untuk fantasi penggunanya," ucap Doni.
Adapun barang bukti yang disita dia antaranya adalah uang, laptop, ponsel, baju seragam SMA, dan sejumlah memori penyimpanan harddisk. Tersangka EDL, pengelola situs mengaku dalam forum yang dibuatnya di situs lendir.org, pengguna juga bisa turut mengunggah konten porno. Sehingga, banyak konten pornografi dari berbagai pengguna.
Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Valentina Ginting mengungkapkan, pornografi daring menjadi masalah yang serius. Untuk itu, sejak dini KemenPPPA berupaya menanamkan pencegahan sejak dini di tingkat akar rumput.
"Kita memandang ini sebagai extraordinary crime, kita mencegah melalui akar rumput melalui keluarga dan berbasis masyarakat di 34 provinsi dengan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan PKK," kata dia.
Atas perbuatannya, NMH dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar. Sedangkan EDL dikenai pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pomografi dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp6 Miliar. (mus)