Wali Kota Blitar Menyerahkan Diri ke KPK

Ketua KPK, Agus Raharjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo mengungkapkan, Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar telah menyerahkan diri ke KPK.

KPK Akan Sampaikan Kondisi Pemberantasan Korupsi ke Para Capres-cawapres

Saat ini, mantan Ketua DPC PDIP Blitar itu tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK menyusul penetapan tersangka dirinya terkait kasus dugaan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.  

"Betul sudah menyerahkan diri. Saat ini sedang diperiksa didampingi oleh penasehat hukumnya," kata Agus kepada  awak media melalui pesan singkat, Jumat, 8 Juni 2018.

Anggota DPRD Tanggamus dari PDIP Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Budidaya Lebah Madu

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Samanhudi menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 18.30 WIB. Namun luput dari pantauan media. KPK menghargai itikad baik yang dilakukan mantan Ketua DPC PDIP Kota Blitar itu. 

"Wali Kota Blitar telah datang ke KPK, dan kami hargai penyerahan diri tersebut," kata Febri. 

KPK Ungkap 2 Nama Eks Pegawai DJP yang Jadi Konsultan Pajak Rafael Alun

Sementara Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, sampai malam ini, kata Febri belum menyerahkan diri ke KPK. Dia meminta kepada petahana calon Bupati Tulungagung periode 2018-2023 itu untuk kooperatif. 

"Sikap kooperatif tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," kata Febri. 

Diketahui, Samanhudi dan Syahri tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Kabupaten Tulungagung dan Blitar, Jatim, Rabu, 6 Juni 2018. 

Meski demikian, Samanhudi dan Syahri telah dijerat  sebagai tersangka suap proyek di Pemkabnya masing-masing. Syahri diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan, sementara Samanhudi terkait proyek pembangunan sekolah. (mus)

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024

Syahrul Yasin Limpo Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun.

img_title
VIVA.co.id
11 Juli 2024