Pengakuan Teuku Soal Mobil Harrier Anas Urbaningrum
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Mantan Direktur Operasi PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noer bersaksi dalam Peninjauan Kembali terpidana Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Juni 2018.
Dalam persidangan, Bagus membantah telah memberi Toyota Harrier kepada terpidana Anas Urbaningrum. Ia juga menekankan tidak pernah memberi sesuatu apapun kepada Anas. "Adhi Karya tidak pernah memberikan apapun kepada saudara termasuk Harrier," kata Teuku di hadapan Majelis Hakim PK.
Teuku Bagus mengatakan, keterangan atau kabar soal pemberian uang maupun mobil kepada Anas tidak benar. Dia juga meyakinkan majelis hakim bahwa kabar pemberian itu hanya imajinasi seseorang. "Imaginer, tidak nyata," katanya.
Toyota Harrier merupakan satu aset yang disebut sebagai salah satu penerimaan Anas dalam kasus korupsi Hambalang. Penerimaan tersebut berasal dari M Nazaruddin, salah satu koleganya di Partai Demokrat saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Â
Mobil tersebut dibeli Nazar dari dealer motor Pecenongan pada September 2009 dengan harga Rp670 juta. Mobil nomor polisi B 15 AUD itu disebut berasal dari uang proyek Hambalang.
Namun dalam persidangan sebelumnya, Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis mengatakan, penerimaan gratifikasi Toyota Harrier tidak berasal dari proyek P3SON Hambalang. Ia menuturkan, bahwa proyek Hambalang sudah terjadi setelah pembelian mobil Toyota Harrier.
"Proyek Hambalang itu tahun 2011. Mobil Harier 2008. Eh 2009," kata Yulianis dalam sidang PK Anas sebelumnya.
Yulianis menekankan sangat mengetahui semua lalu lintas keuangan Permai Group. Bahkan buku catatan keuangan miliknya itu telah diberikan kepada KPK.
Yulianis menambahkan, dirinya mengeluarkan uang Rp150 juta untuk saudara Hasim, adik terpidana Hambalang, M. Nazaruddin. Uang itu digunakan untuk uang pertama (dp) pembelian mobil Toyota Harrier. Pembelian mobil dilakukan saat perusahaan milik Nazaruddin itu bernama Anugerah Grup. Pembelian pun, terang Yulianis, dicatat oleh stafnya.
Untuk diketahui, pada peerkaranya, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dari tuntutan KPK selama 15 tahun penjara. Di tingkat banding yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Anas berkurang 1 tahun, yakni 7 tahun. Namun, saat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis Anas malah diperberat menjadi 14 tahun. Pada waktu itu, Juni 2015, Anas sudah memutuskan mengajukan PK. (mus)