Komitmen Jokowi Tuntaskan Kasus HAM di Tahun Politik
- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pembahasan mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti 65-66, Semanggi I dan II, Talangsari, dan sejumlah kasus lain.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengapresiasi langkah Presiden untuk mengundang keluarga korban dugaan pelanggaran HAM seperti peserta Aksi Kamisan beberapa waktu lalu.
Pada pertemuan dengan Presiden, Ahmad menyinggung mengenai pelanggaran HAM berat. Sesuai peraturan perundang-undangan, maka sebenarnya ditempuh melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Tetapi berhubung itu sudah dibatalkan oleh MK, maka bisa dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) atau yang lainnya.
"Kemudian ada pernyataan penyesalan atau maaf atas nama negara kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. Setelah itu kemudian ada upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya. Itu yang kami tekankan tadi," kata Ahmad, usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat 8 Juni 2018.
Dia menjelaskan, setidaknya ada enam kasus yang menjadi perhatian, seperti Kasus 65-66, Talangsari Lampung, penembakan misterius, peristiwa Semanggi I dan II, penghilangan paksa aktivis.
Lalu, kasus-kasus HAM setelah tahun 2000 yaitu Wamena Wasior dan Jambu Kepok di Aceh. Dia menjelaskan, beberapa tipologi yang berbeda antara satu kasus dengan kasus lain. Maka, Komnas HAM minta supaya Jaksa Agung di bawah koordinasi Presiden untuk memilah berdasarkan tipologinya.
"Tapi tadi ada pembicaraan untuk bisa mulai dari beberapa kasus yang setelah tahun 2000," lanjutnya.
Dengan kewenangan sekarang, lanjutnya, tugas Komnas HAM hanya menyelidiki untuk menemukan indikasi-indikasi dugaan pelanggaran HAM itu. Termasuk, merekonstruksinya. Menurutnya, tugas itu sudah dituntaskan oleh lembaganya.
Atas penjelasan-penjelasan itu, Ahmad mengaku Presiden Jokowi cukup mengapresiasi perkembangan tersebut.
"Sangat positif. Bapak Presiden sangat mengapresiasi dan berharap terus bisa membangun komunikasi yang intensif dengan Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait," katanya.
Menurutnya, arahan dari Presiden Jokowi adalah untuk meneruskan dan menggerakkan kasus yang sudah berlarut-larut belum tuntas dilakukan ini. Dia menjamin, Presiden Jokowi memiliki komitmen menuntaskannya.
"(Jaminannya) Ekspresi bapak Presiden sangat menggembirakan buat kita. (Ekspresinya) Serius, ada keinginan serius," katanya.