KPK Minta Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Menyerah
- ANTARA FOTO/Irfan Anshori
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menyerahkan diri ke kantor KPK. Keduanya saat ini berstatus tersangka, pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 6 Juni 2018 kemarin.
Diketahui, Samanhudi dijerat KPK terkait dugaan suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar. Sementara Syahri ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juni 2018.
Dalam OTT di dua daerah itu, KPK sempat kehilangan jejak kedua kepala daerah tersebut. Saut masih meyakini Syahri dan Samanhudi masih memiliki itikad baik untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Namun, jika tak kunjung kooperatif dan menyerahkan diri, Saut menegaskan, KPK tidak segan menempuh upaya paksa dengan melakukan jemput paksa atau bahkan memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya pikir kalau waktu yang dibatasi, makin cepat makin bagus. (Kalau tidak koperatif) Ya akan panggil paksa, mau tidak mau. Kami sudah mengimbau, siapa tahu malam ini dia jadi baik terus datang," kata Saut.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Blitar dan Tulungagung. Selain Samanhudi dan Syahri, status tersangka juga disematkan KPK terhadap empat orang lainnya, yakni Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, Sutrisno serta Bambang Purnomo, Agung Prayitno dan Susilo Prabowo selaku pihak swasta.
Namun, dari enam orang yang ditetapkan tersangka itu, Samanhudi dan Syahri tidak keciduk dalam OTT di Blitar dan Tulungagung.
Saut menyatakan, kedua kepala daerah itu bukan lolos atau melarikan diri saat akan ditangkap. Saut menyebut dalam OTT Blitar dan Tulungagung, tim Satgas memang tidak menemukan keberadaan Syahri dan Samanhudi.
"Petugas kami tidak bertemu dengan dua orang kepala daerah ini. Tadi kan sudah dijelaskan di sini, di rumah bertemu siapa gitu. Jadi bukan dia lari atau apa," kata Saut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, konferensi pers kali ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut terdapat kepala daerah yang diamankan dalam OTT di Blitar dan Tulungagung. Diakui Febri, sempat beredar kabar kedua kepala daerah itu akan menyerahkan diri, tapi hingga saat ini hal tersebut belum terjadi.
"Untuk itu kami mengimbau agar dua kepala daerah ini bersikap kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK. Jadi kalau ada perbedaan informasi sebelumnya maka ini yang disampaikan, karena ini hasil ekspos (gelar perkara) serta kemudian pemeriksaan juga sudah berjalan, termasuk juga status hukum dari enam orang yang sudah kami proses saat ini," katanya menjelaskan.
Meski Samanhudi dan Syahri belum diamankan, Febri menegaskan bukti permulaan yang dikantongi KPK telah cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Hal ini lantaran KPK sudah membekuk pihak yang menjadi perantara suap kepada keduanya. Apalagi, KPK juga sudah mengantongi bukti-bukti lainnya mengenai keterlibatan Samanhudi dan Syahri.
"Tentu kami tidak cuma bersandar keterangan orang-orang yang diamankan ini. Ada banyak bukti lain yang sudah kita miliki sehingga dalam proses ekspos itu kami meyakini bahwa pelakunya diduga bukan cuma setingkat kepala dinas atau perantara-perantara, tetapi memang diduga ditujukan untuk dua kepala daerah ini dalam dua perkara yang berbeda," kata Febri. (mus)