Terbukti Suap, Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara

Auditor BPK Sigit Yugoharto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain penjara, Sigit juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

KPK: Ade Yasin Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang untuk Suap BPK

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.

Dalam pertimbangan, hakim menyebut perbuatan Sigit tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, Sigit sopan dalam persidangan dan belum pernah dipidana.

Dalami Kasus Suap Bupati Ade Yasin, KPK Temukan Kejanggalan

Menurut hakim, Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson dan menerima beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Bupati Bogor Bantah Suap BPK Jabar: Inisiatif Membawa Bencana

Menurut hakim, hadiah diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016. Sigit merupakan ketua tim dalam pemeriksaan tersebut.

Sigit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK

Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Menyuap BPK Rp1,9 Miliar Agar Dapat WTP

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin didakwa memberikan suap sebesar Rp1,9 miliar kepada empat anggota BPK Jabar terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2022