2.984 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Indro Purwoko (kanan).
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Sebanyak 2.984 narapidana di wilayah hukum Jawa Barat diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri. Angka ini masih bisa bertambah lantaran belum adanya putusan yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM.  

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Jawa Barat, Indro Purwoko dalam kunjungan Safari Ramadan, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Cilodong, Depok, Kamis 7 Juni 2018. Dikatakan Indro, jumlah pengajuan remisi tersebut masih fluktuaktif karena terkait dengan beberapa hal.

"Itu kan baru pengajuan dan angkanya masih naik turun, karena terkait vonis dan kelakuan napi," jelasnya didampingi Karutan Cilodong, Sohibur Rachman

Karena belum tetap, Indro pun mengaku belum bisa berkomentar banyak. "Ini kan ada mekanismenya, ada yang mengajukan dan nanti diusulkan serta diputuskan oleh pusat. Ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan, selain masa tahanan juga dilihat kelakuan baiknya selam menjalani proses hukum," ujarnya.

Terkait hal itulah, pihaknya menggelar Safari Ramadan di lima wilayah kerja. Dari hasil evaluasi sementara, ada beberapa poin yang jadi catatannya.salah satunya adalah terkait dengan agenda buka puasa bersama dengan warga binaan (napi).

"Kalau bulan puasa ini kan napi trennya cenderung untuk bertemu dengan keluarga. Padahal ini tidak dimungkinkan, sehingga perlu juga harus ekstra ketat untuk pengamanan. Dan di sini, Depok saya rasa cukup baik, diadakan buka bersama keluarga untuk mengobati kerinduan mereka (napi)," katanya.

Napi Nyoblos

Dalam kesempatannya itu, Indro juga mengungkapkan, di tahun politik ini para napi memiliki hak suara yang sama. Namun hal itu secara teknis akan diserahkan pada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

Kemenkumham Beri Remisi 1.642 Narapidana saat Hari Nyepi, 6 Orang Langsung Bebas

"Untuk TPS (Tempat Pemungutan Suara) kami serahkan pada KPU setempat, bekerja sama dengan pihak rutan. Jadi TPS di sini tergantung jumlah penghuninya. Semua bisa nyoblos, termasuk napi teroris jika punya E-KTP bisa nyoblos," ujarnya

Lebih lanjut Indro juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepedulian Pemerintah Kota Depok yang telah memberikan hibah berupa mobil tahanan untuk Rutan Cilodong.

Malaysia Sunat Hukuman Eks PM Najib Razak Jadi 6 Tahun Penjara, Denda Dikorting

"Sebelumnya ada bantuan ambulans di tahun 2016 dan sekarang mobil tahanan. APBN kita masih kurang sehingga bantuan pemerintah daerah sangat dibutuhkan sekali," kata Indro.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024