Ketua DPR Desak Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13
- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo meminta pemerintah pusat beserta pemerintah daerah segera melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2018.
Bambang mendapat informasi ada sejumlah kepala daerah yang kebingungan dalam menyikapi kebijakan pencairan itu.
Ia berharap Komisi II DPR dan Komisi XI DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan segera bergerak.
"Mengingat alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018," kata Bambang, dalam siaran persnya, Rabu, 6 Juni 2018.
Menurutnya, anggaran tersebut sudah diberikan oleh pemerintah pusat, dengan dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.