Dua Menteri PDIP Tolak Aturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan setuju dengan sikap koleganya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang tak akan menandatangani Peraturan KPU (PKPU) soal larangan calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi.
Menurutnya, hak politik bisa dicabut harus berdasarkan undang-undang dan keputusan hakim.
"Posisi saya pemerintah, ya sama dengan Pak Menkumham. Semangatnya bagaimana yang kita bahas dengan Komisi II (DPR), pemerintah dan KPU dan Bawaslu sama setuju semangatnya. Hanya seseorang dicabut hak politiknya kan karena ketentuan undang-undang dan karena keputusan hakim," kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.
Ia memahami ketika PKPU sudah ditandatangani KPU memang bersifat sah. Hanya saja memang yang menjadi pertanyaan apakah melanggar undang-undang atau tidak.
"Silakan, itu hak KPU. Karena KPU sebagaimana keputusan MK, kan mandiri. Yang kedua KPU dalam rangka menerbitkan PKPU harus tidak bertentangan dengan undang-undang itu prinsip. Itu yang disepakati kami dengan Komisi II," ujar politikus senior PDIP ini.
Ia pun mempersilakan kalau memang ada yang mau menguji PKPU ke Mahkamah Agung. Hal itu menjadi hak masyarakat. "Pandangan Menkumham saya ikut. Dia kan lebih tahu," kata Tjahjo
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, menegaskan KPU tetap membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi koruptor untuk ikut pemilihan legislatif. Ia memahami munculnya pro kontra dari langkah tersebut. Itu artinya diskusi tentang hal ini menjadi perhatian semua komponen bangsa.
"Dan sepanjang yang saya pahami dari semua perdebatan itu, semua setuju substansinya bahwa harus ada perlakuan khusus terhadap calon yang pernah terlibat tindak pidana korupsi. Hanya caranya saja, masing masing pihak itu sepakat sepaham dengan KPU," kata Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.
Tentunya, semua catatan dan masukan dari berbagai pihak akan menjadi perhatian KPU. Bahkan beberapa catatan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU). "Tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu sendiri," kata Arief. (ase)