Dua Menteri PDIP Tolak Aturan KPU Larang Eks Koruptor Nyaleg

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan setuju dengan sikap koleganya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang tak akan menandatangani Peraturan KPU (PKPU) soal larangan calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi.

Baliho Calon Bupati Bogor dari PDIP Dirusak, Pelakunya Diduga Caleg PSI

Menurutnya, hak politik bisa dicabut harus berdasarkan undang-undang dan keputusan hakim.

"Posisi saya pemerintah, ya sama dengan Pak Menkumham. Semangatnya bagaimana yang kita bahas dengan Komisi II (DPR), pemerintah dan KPU dan Bawaslu sama setuju semangatnya. Hanya seseorang dicabut hak politiknya kan karena ketentuan undang-undang dan karena keputusan hakim," kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.

Deretan Artis yang Dilantik Jadi DPR RI Hari Ini, Ada Ahmad Dhani hingga Once Mekel

Ia memahami ketika PKPU sudah ditandatangani KPU memang bersifat sah. Hanya saja memang yang menjadi pertanyaan apakah melanggar undang-undang atau tidak.

"Silakan, itu hak KPU. Karena KPU sebagaimana keputusan MK, kan mandiri. Yang kedua KPU dalam rangka menerbitkan PKPU harus tidak bertentangan dengan undang-undang itu prinsip. Itu yang disepakati kami dengan Komisi II," ujar politikus senior PDIP ini.

PKB Cederai Demokrasi karena Ganti Caleg yang Dipilih Rakyat, Menurut Perludem

Ia pun mempersilakan kalau memang ada yang mau menguji PKPU ke Mahkamah Agung. Hal itu menjadi hak masyarakat. "Pandangan Menkumham saya ikut. Dia kan lebih tahu," kata Tjahjo

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, menegaskan KPU tetap membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi koruptor untuk ikut pemilihan legislatif. Ia memahami munculnya pro kontra dari langkah tersebut. Itu artinya diskusi tentang hal ini menjadi perhatian semua komponen bangsa.

"Dan sepanjang yang saya pahami dari semua perdebatan itu, semua setuju substansinya bahwa harus ada perlakuan khusus terhadap calon yang pernah terlibat tindak pidana korupsi. Hanya caranya saja, masing masing pihak itu sepakat sepaham dengan KPU," kata Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.

Tentunya, semua catatan dan masukan dari berbagai pihak akan menjadi perhatian KPU. Bahkan beberapa catatan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU). "Tentu dengan berbagai pertimbangan dengan bijaksana dan biarkan kami mengambil keputusan itu sendiri," kata Arief. (ase)

Ilustrasi pengadilan.

Berkas KDRT Kader PDIP Anggota DPRD Babel P-21, Hukuman Penjara 5 Tahun Menanti?

Imam Wahyudi atau IW yang merupakan Anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP, diduga melakukan lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2024