Empat Jenis Mercon di Aceh Berbahan Peledak Berbahaya

Kepala Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, memperlihatkan barang bukti mercon berbahan peledak yang disita dari seorang disitributor di kota itu pada Rabu, 6 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Polisi menangkap seorang distributor dan pedagang mercon yang mengandung bahan peledak berbahaya di wilayah Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh. Tersangka berinisial TI dan berusia 50 tahun.

Polres Bandara Soetta Larang Pesta Petasan dan Penerbangan Drone di Malam tahun Baru

Polisi menyita empat jenis mercon, di antaranya Top 167 model Coco Hawai, Sunfirworks model roman, Sunfirworks model piccoloxl, dan jenis flower basket model roman.

Menurut Kepala Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik di Medan, mercon atau petasan itu positif mengandung bahan kimia campuran bahan peledak, sehingga bisa membahayakan keselamatan masyarakat.

Antisipasi Polda Metro Jaya soal Ancaman Teroris saat Malam Pergantian Tahun

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, karena dari hasil uji lab, positif mengandung bahan peledak,” katanya di Banda Aceh pada Rabu, 6 Juni 2018.

Tersangka TI dijerat dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1991 ayat 1 (1) tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dua Ledakan di Luar Gedung Mahkamah Agung Brasil Diduga Bom Bunuh Diri

Penindakan peredaran petasan atau mercon itu menyusul perintah Kepala Polda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Rio S Djambak. Dia menginstruksikan kepada aparat di bawahnya agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran mercon, petasan, dan kembang api saat Ramadan.

Meski diakui penggunaan kembang api dan mercon telah menjadi tradisi hiburan rakyat setiap Ramadan dan Idul Fitri, Polda Aceh mengimbau untuk mendorong aparatnya memantau peredarannya.

kebakaran terjadi di dua lokasi berbeda. Kebakaran pertama melanda atap kantor Kelurahan Rawa Badak Utara, yang terletak di Jalan Alur Laut Utara Nomor 1 RT 02/RW 09, Kecamatan Koja, Jakut.

Akibat Petasan Tahun Baru, Kebakaran Terjadi di Kantor Kelurahan hingga Rumah Warga

Perayaan tahun baru di Jakarta Utara (Jakut) dengan pembakaran petasan dan kembang api berubah menjadi bencana.

img_title
VIVA.co.id
1 Januari 2025