Empat Jenis Mercon di Aceh Berbahan Peledak Berbahaya

Kepala Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, memperlihatkan barang bukti mercon berbahan peledak yang disita dari seorang disitributor di kota itu pada Rabu, 6 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Polisi menangkap seorang distributor dan pedagang mercon yang mengandung bahan peledak berbahaya di wilayah Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh. Tersangka berinisial TI dan berusia 50 tahun.

Akibat Petasan Tahun Baru, Kebakaran Terjadi di Kantor Kelurahan hingga Rumah Warga

Polisi menyita empat jenis mercon, di antaranya Top 167 model Coco Hawai, Sunfirworks model roman, Sunfirworks model piccoloxl, dan jenis flower basket model roman.

Menurut Kepala Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik di Medan, mercon atau petasan itu positif mengandung bahan kimia campuran bahan peledak, sehingga bisa membahayakan keselamatan masyarakat.

Polres Bandara Soetta Larang Pesta Petasan dan Penerbangan Drone di Malam tahun Baru

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, karena dari hasil uji lab, positif mengandung bahan peledak,” katanya di Banda Aceh pada Rabu, 6 Juni 2018.

Tersangka TI dijerat dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1991 ayat 1 (1) tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Antisipasi Polda Metro Jaya soal Ancaman Teroris saat Malam Pergantian Tahun

Penindakan peredaran petasan atau mercon itu menyusul perintah Kepala Polda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Rio S Djambak. Dia menginstruksikan kepada aparat di bawahnya agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran mercon, petasan, dan kembang api saat Ramadan.

Meski diakui penggunaan kembang api dan mercon telah menjadi tradisi hiburan rakyat setiap Ramadan dan Idul Fitri, Polda Aceh mengimbau untuk mendorong aparatnya memantau peredarannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Polres Tangerang Larang Konvoi Berkedok SOTR saat Ramadan, Juga Kegiatan Ini

Adapun kegiatan yang dilarang tersebut adalah Sahur On The Road (SOTR), menyalakan petasan, tawuran, perang sarung antar remaja, balapan liar.

img_title
VIVA.co.id
27 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut