Anggota DPR Aditya Moha Divonis 4 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha. Selain itu, Aditya diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Masud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Aditya tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Sebagai anggota DPR, Aditya tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Meski demikian, hakim memandang Aditya berlaku sopan selama persidangan. Aditya dinilai mau mengakui kesalahan dan telah menyesali perbuatan. Aditya juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam faktanya, Aditya Moha terbukti memberikan suap senilai total SGD110 ribu dan menjanjikan SGD10 ribu kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono mengeluarkan perintah tak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.
Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Aditya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Selain itu, uang kepada Sudiwardono yang diberikan Aditya juga bertujuan agar Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding. Aditya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)