Kemesraan Jaksa dan Risma Berbuah Kembalinya Aset Rp200 M
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengembalikan dua aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang semula dikuasai swasta, yakni lahan seluas 7.500 meter persegi Gelora Pancasila di Jalan Indragiri dan dan lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan Kenari. Total nilai aset yang berhasil diperjuangkan itu senilai Rp200 miliar.
Upaya mengembalikan aset Pemkot itu dilakukan sang wali kota, Tri Rismaharini atau Risma, sejak beberapa bulan lalu. Selain upaya perdata, ada belasan aset yang diadukan Pemkot ke Kejaksaan agar diusut secara pidana. Lahan gedung Gelora Pancasila dan lahan di Jalan Kenari yang berhasil diperjuangkan itu dua aset di antaranya.
Pidana Khusus Kejati Jatim sempat mengusut. Kasus Gelora Pancasila dihentikan setelah pihak swasta yang lama menguasai berinisiatif mengembalikan aset tersebut. Pada Selasa, 5 Juni 2018, serah terima dua aset itu pun dari Kejati Jatim ke Pemkot Surabaya dilakukan secara resmi.Â
Serah terima langsung oleh Kepala Kejati Jatim yang baru, Sunarta. Risma juga hadir dalam acara yang digelar di halaman gedung Gelora Pancasila itu. Pejabat lain yang hadir ialah Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Rayon Militer 084/Bhaskara Jaya, dan Badan Pertanahan Nasional.
Sunarta menjelaskan, pengembalian dua aset itu adalah hasil dari penegakan hukum Kejaksaan. "Karena sudah diselamatkan, maka kedua aset ini kami serahkan ke Pemkot Surabaya dan menjadi hak dari Pemerintah Kota," katanya.
Sunarta merinci, berdasarkan penghitungan tim penaksir harga, aset lahan Gelora Pancasila saat ini senilai Rp183 miliar dan aset lahan Jalan Kenari Rp17 miliar. Tetapi bukan soal harganya. "Aset-aset ini dinilai dari sejarahnya dan nilai historisnya lebih tinggi. Alhamdulillah bisa kita selamatkan, sehingga kita bisa melakukan hal yang sangat membanggakan untuk negara," ujarnya.
Risma mengapresiasi buah kerja Kejaksaan dalam membantu pengembalian aset Pemkot. Karena itu, dia memberi penghargaan kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Bayu Setyo Pratomo, dan tim Pidsus Kejati Jatim atas pencapaian itu.Â
"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sudah menyelamatkan aset milil Pemerintah Kota Surabaya. Nantinya aset ini akan kita manfaatkan dan dapat digunakan untuk warga," ucap Risma.(mus)