Pasal Tipikor Masuk RUU KUHP, Jaksa Agung: KPK Tetap Ada
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Jaksa Agung M Prasetyo memastikan, dimasukkannya substansi pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam revisi UU KUHP tak akan meniadakan eksistensi KPK.
Menurut dia, penanganan korupsi dijamin masih tetap bisa dilakukan. "Enggak, enggak, coba Anda pelajari dulu. Yang pasti KPK tetap ada, Kejaksaan tetap ada, Polri ada, semuanya bisa melakukan penanganan perkara korupsi," kata Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 Juni 2018.
Soal tudingan pelemahan terhadap KPK, ia berdalih, hal itu bergantung dari penegak hukum. Menurutnya, UU harus didukung penegak hukum yang baik agar hasilnya mendukung.
"Meski UU itu sebaik apapun kalau penegak hukumnya enggak benar ya sama saja. Yang penting sekarang ini bagaimana supaya semuanya menyadari betapa korupsi itu menjadi isu tersendiri. Yang penting personelnya," ujarnya.
Baca: Revisi KUHP Bakal Disahkan Jelang 17 Agustus 2018
Dia memastikan, pengadilan tipikor juga tetap akan ada. Pengadilan ini juga akan dibedakan dari pengadilan tindak pidana umum.
"Jadi coba pahami dulu kebenaran daripada UU kita. Yang pasti semuanya punya semangat yang sama."
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah sedang menggodok revisi KUHP yang ditargetkan rampung Agustus 2018. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, target perampungan Agustus 2018 sebagai kado kemerdekaan ke-73 RI. (mus)