Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Takut Cairkan THR PNS
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan polemik pemberian tunjangan hari raya atau THR yang kebijakannya baru dikeluarkan pemerintah pusat.Â
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menegaskan, daerah punya wewenang mengeluarkan THR tanpa perlu dihantui rasa takut bakal bermasalah hukum di kemudian hari.Â
Ia menjelaskan, alokasi THR dan gaji ke-13 merupakan anggaran yang mengikat. "Jadi kepala kaerah tidak perlu takut," kata Syarifuddin di kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Senin, 4 Mei 2018.
Syarifuddin pun bingung dengan munculnya  berita bahwa daerah keberatan mencairkan THR. Sebab, hingga surat edaran dan Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan, belum ada laporan atau keluhan dari pemerintah daerah. "Sejauh ini belum ada surat (laporan) dari daerah misalnya kesulitan atau minta penjelasan," ujarnya.Â
Di sisi lain, menurut Syarifuddin, surat edaran Menteri Dalam Negeri hanya memandu bagi daerah soal pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang gaji ke 13 dan THR bagi PNS atau pensiunan.
Panduan itu untuk mengatur apa yang diperoleh kepala daerah dan DPRD sama seperti sebelumnya seperti gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.Â
"Untuk PNS D (daerah) Â selain 3 unsur tadi masih ada satu lagi namanya tunjangan kinerja. Di daerah dalam APBD tunjangan kinerja itu identik dengan tambahan penghasilan. Karena tambahan penghasilan ada unsur disebut penghasilan lainnya, pertimbangan objektif lainnya. Surat menteri mencoba membatasi daerah keluar dari itu," kata dia.Â
![Aksi demontrasi tolak pemekaran Papua di kantor Kemendagri Jakarta](https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2022/03/11/622b098205611-aksi-demontrasi-tolak-pemekaran-papua-di-kantor-kemendagri-jakarta_375_211.jpg 640w, https://thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2022/03/11/622b098205611-aksi-demontrasi-tolak-pemekaran-papua-di-kantor-kemendagri-jakarta_375_211.jpg 1920w)