Bambang Soesatyo Mangkir dari Panggilan KPK
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia perlu didengar keterangannya terkait penyelidikan kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil politikus Golkar itu ke hadapan penyidik KPK. "Nanti kami panggil lagi, kami akan jadwalkan kembali. Tapi kapannya itu kami sesuaikan dengan kebutuhan penyidik," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 Juni 2018.
Ia menambahkan, pemanggilan Bamsoet sebagai saksi dalam proyek pengadaan e-KTP itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, lanjut Febri, pemanggilan Bamsoet tersebut harus menyesuaikan dengan batas waktu penahanan tersangka Irvanto yang akan habis pada awal bulan Juli mendatang.
"Jadi kami harus hitung itu. Karena ini terkait dengan proses pelimpahan kan, karena ini kan berkasnya salah satunya berkas tersangka Irvanto, itu yang harus kami hitung," kata Febri.
Seharusnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo akan didengar keterangannya sebagai saksi oleh KPK hari ini. Bambang akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM) terkait dengan kasus pengadaan proyek e-KTP yang melibatkan ketua DPR RI periode lalu, Setya Novanto.
Namun, Bamsoet hari ini tidak memenuhi undangan penyidik KPK dengan dalih ada kegiatan DPR RI serta kegiatan keagamaan yang sudah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari.