Penyiar Radio asal Banten Nyambi Kurir Narkoba Internasional
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Polisi menangkap seorang pria berinisial CRT di Kota Padang, Sumatra Barat. Pemuda berusia 27 tahun itu didapati membawa paket sabu-sabu sebanyak lima kilogram yang diperkirakan berasal dari Malaysia.
CRT belakangan diketahui masih berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Serang, Banten. Dia juga bekerja sebagai penyiar radio di kota itu namun sesekali mendapatkan orderan menjadi kurir narkoba dan barang yang dia bawa itu ialah bagian dari sindikat internasional yang berbasis di Malaysia.
Pemuda itu diringkus di sebuah kamar hotel di Padang pada Jumat dini hari pekan lalu. Dia sebenarnya hanya transit di Padang karena misi utamanya ialah mengantarkan paket narkoba senilai Rp8 miliar itu ke Jakarta.
Dia telah melalui perjalanan dari Malaysia, Riau, lalu transit sebentar di Padang dan kemudian akan meneruskan ke Jakarta dengan pesawat udara melalui Bandara Internasional Minangkabau. Namun aksinya segera terendus polisi sebelum misinya selesai.
Menurut polisi, CRT sebenarnya berada di Padang sejak 28 Mei dan selama di kota itu dia berpindah-pindah hotel. Sedikitnya ada tiga hotel yang disinggahinya sebelum kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
"Setelah diintai, tersangka berhasil ditangkap. Ini tangkapan besar. Selama ini yang sering diamankan itu rata-rata sepuluh gram sampai dua puluh lima gram, walau juga ada sekali yang satu kilo dan dua kilo," kata Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat, Inspektur Jenderal Polisi Fakhrizal, dalam konferensi pers di Padang pada Senin, 4 Juni 2018.
Tangkapan terbesar
Penangkapan CRT disebut sebagai pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah berdirinya Markas Polda Sumatra Barat pada 21 Agustus 1945.
"Ini pengungkapan terbesar sejak berdirinya Mapolda Sumbar. Kita berhasil menyelamatkan lima ribu nyawa dari dampak lima kilogram sabu-sabu senilai delapan miliar yang kita amankan itu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat, Komisaris Besar Polisi Kumbul KS, dalam konferensi pers itu.
Penangkapan pemuda kurir narkoba itu, kata Kumbul, sebenarnya bukan tiba-tiba melainkan hasil pengintaian selama tiga pekan sebelumnya. Soalnya berdasarkan informasi intelijen, selama bulan puasa, tersangka akan berada di Padang.
Barang haram itu awalnya dikemas dalam kemasan makanan ringan sebanyak lima paket dan disimpan di dalam sebuah koper. Begitu tiba di Padang, dikemas lagi oleh tersangka sebanyak tujuh kemasan dengan tetap menggunakan bungkus makanan ringan dan dipres ulang menggunakan mesin.
Polisi meenemukan semua barang bukti, selain paket sabu-sabunya, juga timbangan, alat pres plastik, dua koper, dua unit posel, dan lima bungkus bekas kemasan sabu-sabu asal Malaysia.
Tersangka CRT akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.