Alasan Ketua DPR Tak Penuhi Panggilan KPK
- VIVA/Reza Fajri
VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin, 4 Juni 2018. Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, rencananya diperiksa KPK terkait kasus e-KTP atas keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung.
Bamsoet meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya. Sebab, agenda kegiatan di DPR hari ini sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.
"Saya telah mengirim surat untuk dapat dijadwalkan kembali mengingat kegiatan di DPR pada pagi hingga siang dan kegiatan keagaman pada siang, sore hingga malam harinya telah terjadwal jauh-jauh hari," kata Bambang melalui keterangan persnya, Senin, 4 Juni 2018.
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan surat yang dikirimkan KPK baru diterima pada Kamis, 31 Mei 2018. Ia meminta KPK agar memahami alasannya yang belum bisa mememuhi pemeriksaan.
"Ketidakhadiran ini sendiri hanyalah masalah teknis terkait adanya agenda dalam waktu yang bersamaan," ujar Bamsoet.
Bambang mengakui rencananya hari ini akan diperiksa terkait kasus e-KTP oleh KPK. Ia siap memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK sebagai saksi.
"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya siap memberikan keterangan yang dibutuhkan sebagai saksi sesuai dengan apa yang saya ketahui," tegasnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Alasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk kasus korupsi e-KTP, pada Senin, 4 Juni 2018. Namun, Bambang sendiri memastikan belum bisa hadir dan meminta dijadwal ulang.
Wakil Ketua KPK Basariah Pandjaitan menjelaskan, pemanggilan Ketua DPR itu untuk pengembangan kasus terkait.
"Pada prinsipnya begini, pengembangan itu jelas sudah ada beberapa jadi tersangka. Semua informasi di persidangan harus kita klarifikasi benar tidak. Apa akan jadi tersangka sudah barang tentu tidak ada jaminan untuk itu. Kita harus menemukan dua alat bukti dulu," jelas Basariah, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.
Bambang diapanggil sebagai saksi untuk dua tersangka yakni Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Namun karena sibuk, politikus Partai Golkar itu belum bisa memenuhi panggilan KPK dan meminta untuk dijadwal ulang.
"Pemanggilan itu tidak dalam hal-hal baru karena masih dalam proses pengembangan untuk menemukan bukti lain," katanya. (ase)