Polda Libatkan MUI Periksa Kasus 'Partai Allah dan Setan'

Amien Rais.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Kholisotussurur

VIVA – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melibatkan Majelis Ulama Indonesia sebagai saksi ahli terkait penyelidikan kasus penodaan agama dan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais.

PKB Mengadu ke KPU Lamongan

Rencananya, pemeriksaan terhadap MUI akan dilaksanakan setelah libur Hari Raya Idul Fitri. Pemeriksaan penting dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait permasalahan itu.

"MUI itu nanti (diperiksa). Ya nanti abis lebaran," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamerta di Mapolda Metro Jaya, Senin 4 Juni 2018.

Duh, Kantor Jurdil2019.org Diintai Orang Tak Dikenal

Namun, Adi tak merinci siapa perwakilan dari MUI yang akan dimintai pendapatnya terkait pernyataan Amin yang menyebut partai Allah dan partai setan.

Adi juga belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Amien akan dilaksanakan. Dia mengaku masih menunggu pendapat ahli agama yang akan dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Dia mengaku sangat berhati-hati menangani kasus ini.

Gubernur Anies Hargai Proses Perhitungan Suara di Pemilu Serentak 2019

"Nanti, kalau (pemeriksaan) Amien Rais, saya mau tanya perkembangan kasusnya sejauh mana, karena kan saya mau diskusi terkait dengan ahli agama. Pandangan agama terkait kalimat (Partai Tuhan dan Partai Setan) itu bagaimana. Jangan sampai salah," katanya.

Amien Rais Dilaporkan

Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu 15 April 2018.

Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat 13 April 2018.

Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ren)

ILUSTRASI - Pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2019. (Grafis: TIMES Indonesia)

Rektor Pakuan: Klaim Menang Pilpres 2019 Agar Disikapi Hati-hati

Klaim kemenangan hasil Pemilu 2019 harus pastikan dari sikap KPU.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2019