PWI Minta Penyelesaian Radar Bogor Lewat Dewan Pers

Kantor Radar Bogor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR

VIVA – Aksi massa PDIP yang menggeruduk kantor harian Radar Bogor menuai kecaman. Aksi ini dinilai tak mencerminkan prinsip penyelesaian sengketa pers yang bermartabat.

Analisis Komunikasi Politik dalam Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sasongko Tedjo, mengatakan, aksi penggerudukan itu juga kurang kondusif bagi upaya menciptakan suasana yang sejuk di awal tahun politik. Pihak PDIP diminta menempuh mekanisme protes pemberitaan lewat Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers," kata Sasongko dalam keterangannya, Jumat, 1 Juni 2018.

Pidato Wajah dan Fisik di Gelora Bung Karno

Sasongko memahami kekecewaan massa PDIP terhadap pemberitaan Radar Bogor yang berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta'. Namun, sebaiknya protes tak diluapkan dengan cara main hakim sendiri.

"Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers," ujarnya.

Andri Arief Kritisi Luhut soal Pendukung Demokrat Minta Pemilu Ditunda

Baca: Massa PDIP Geruduk Kantor Radar Bogor, Ini Kronologinya

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Cagub dan Cawagub Jateng

Kemudian, ia mewakili PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin. Upaya ini agar bisa memberi rasa keadilan kepada semua pihak. Lalu, juga memberi pencerahan kepada masyarakat dari kasus tersebut.

"PWI Pusat menyarankan agar Radar Bogor mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," tutur Sasongko.

Selanjutnya, PWI Pusat mengimbau Radar Bogor agar menjadikan peristiwa ini pembelajaran untuk lebih mawas. Ia mengingatkan peran pers wajib menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi.

"Namun fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati kode etik jurnalistik secara konsekuen. Menaati kode etik jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya