Fredrich Yunadi Ancam Laporkan Hakim Tipikor ke KY dan MA
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Mantan pengacara Setya Novanto yang kini jadi terdakwa, Fredrich Yunadi berencana melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Hal itu akan dilakukan Fredrich bila hakim yang menangani perkaranya hanya merujuk kepada KPK, tidak mempertimbangkan secara utuh dua belah pihak.
"Saya akan lapor langsung kepada pimpinan KY, MA, bahwa ternyata hakim melanggar Pasal 158," ujarnya kepada wartawan seusai mendengarkan pembacaan surat tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 31 Mei 2018.
Menurut Fredrich, Hakim Syaifudin Zuhri dan keempat anggotanya sejauh ini memihak jaksa penuntut umum KPK, dibanding dirinya dan kuasa hukum.
Diketahui, sebelum persidangan tadi, Fredrich sempat meminta supaya jaksa KPK membacakan keseluruhan berkas tuntutan, termasuk membaca keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan.
Namun jaksa menolak karena akan memakan waktu panjang. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri pun menerima permintaan jaksa penuntut umum.
"Dia (hakim) menunjukan sikap dalam hal ini memihak. Padal 158 jelas melarang hakim memihak," kata Fredrich.
Fredrich Yunadi sebelumnya dituntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Fredrich dinilai bersalah memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait korupsi e-KTP. (ren)