Massa PDIP Geruduk Kantor Radar Bogor, Ini Kronologinya
- VIVAnews/Oscar Ferri
VIVA – Massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggeruduk kantor redaksi harian Radar Bogor, Rabu 30 Mei 2018, sekira pukul 16.00 WIB. Kedatangan massa PDIP ini, untuk memprotes pemberitaan utama dengan judul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta.
Dalam keterangan yang diterima VIVA, massa PDIP tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka datang mengendarai sepeda motor, dengan membawa pengeras suara. Massa ini emosi dengan teriak-teriak dan memaki karyawan Radar Bogor.
Massa PDIP disebut juga merusak properti kantor. Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Tegar Bagja dan GM Produksi, Aswan Ahmad sempat menemui massa. Namun, massa tak peduli dan tetap memaki-maki keduanya dan karyawan Radar Bogor
"Saya juga didorong-dorong, mereka merusak properti kami, meja rapat hancur, kursi kami dibanting-banting," kata Tegar, dalam keterangannya, Kamis 31 Mei 2018.
Akibat aksi masa ini, salah seorang staf Radar Bogor mengalami kekerasan fisik, karena dipukul oknum kader PDIP. Aksi pemukulan ini dilakukan di belakang Aula Radar Bogor.
Untuk meredam aksi massa PDIP, akhirnya pihak Radar Bogor mengajak perwakilan massa untuk bermusyawarah di ruang rapat redaksi. Dalam forum itu, delapan orang perwakilan PDIP berdiskusi dengan pihak Radar Bogor.
Dalam forum mediasi ini sempat alot, karena pihak PDIP menggebrak meja dan memaki-maki. Dalam mediasi ini, pihak Polresta Bogor juga ikut menemani. Proses mediasi pun terus berlanjut.
Aksi massa PDIP ini, karena keberatan dengan adanya pemberitaan Radar Bogor berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta". Judul headline yang termuat pada Rabu kemarin, 30 Mei 2018, ini terpampang foto tujuh pejabat negara di atas judul.
Pemberitaan gaji Megawati yang mendapatkan Rp112 juta sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam beberapa hari terakhir menjadi pemberitaan media massa.
Klarifikasi Radar Bogor
Tegar Bagja mengatakan, pihaknya dengan menulis judul tersebut tanpa ada maksud tendensi menyudutkan salah satu pihak. Namun, bila ada yang keliru, seharusnya ada prosedur dalam proses klarifikasi. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .
Aksi geruduk massa yang merupakan kader dan simpatisan PDIP keberatan dengan penggunaan kata gaji dalam berita headline Radar Bogor tersebut. Mereka menilai Rp112 juta bukan gaji, tetapi penghasilan.
Selain itu, kader PDIP meminta redaksi Radar Bogor memberitakan Megawati belum pernah dan tidak mau mengambil penghasilan tersebut. Menanggapi hal itu, pihak Radar Bogor siap mengoreksi berita sebagai ruang klarifikasi.
Kemudian, redaksi Radar Bogor juga bersedia menerbitkan berita lanjutan terkait Megawati yang belum mengambil penghasilan Rp112 juta pada Kamis 31 Mei 2018, hari ini. "Kami pasti menaikkan berita itu," katanya. (asp)