DPR Cecar BNPT Soal Pelobi Aman Abdurrahman
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol Suhardi Alius dicecar anggota Komisi III DPR soal adanya seorang profesor yang 'melobi' terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Suhardi mengaku tak mengetahui kejadian tersebut.
"Kami enggak tahu Aman Abdurahman ketemu sama orang dari Singapura itu," kata Suhardi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.
Dalam rapat bersama BNPT, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil menceritakan nota pembelaan yang dibacakan Aman. Aman mengaku ia diajak berkompromi untuk dibebaskan.
"Kalau kemudian Aman Abdurahman ingin kompromi maka akan dibebaskan. Dalam nota pembelaan juga Profesor Rohan ajak ke museum dan makan malam tapi Aman enggak mau. Ini menyangkut upaya kita melakukan deradikalisasi. Jadi gimana narasi yang disampaikan?" kata Nasir dalam rapat bersama BNPT tersebut.
Begitu pula Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Desmond Mahesa mempertanyakan bagaimana orang asing bisa menemui Aman. Ia menilai aneh dalam proses penghukuman bisa ketemu.
"Ini mainan siapa? Enggak jelas ini. Ini catatan kita dan harus dilakukan BNPT. Ada apa dengan Menkumham?" kata Desmond pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, mengaku pernah diwawancarai oleh warga negara asing Sri Lanka saat menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut Aman, orang asing yang mewancarainya adalah pria bernama Profesor Rohan yang bekerja bagi pemerintah Singapura sebagai peneliti bidang kajian Islam.
Aman menyebut ada tiga pertanyaan yang diajukan Rohan dan dirasa tujuannya untuk melobi itu.
Pertama, Rohan menawarkan Aman untuk berkompromi dengan pemerintah. Jika mau maka hukumannya disebut akan diperingan. Kedua, dia mengaku diajak keluar untuk jalan-jalan ke Museum Indonesia.
Dan yang terakhir, Aman diajak untuk makan malam di luar penjara. Namun, semua pertanyaan dijawab Aman dengan penolakan.
"Bila Ustaz Aman mau berkompromi maka akan langsung dibebaskan dan bila tidak mau berkompromi, maka akan dipenjara seumur hidup," kata Aman saat membacakan nota pembelaan.