Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri: Itu Biasa dalam Hukum
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, vonis tersebut merupakan hal biasa dalam proses hukum.
"Apalagi dalam negara kita ini criminal justice system itu adalah penjabaran atau katakanlah manifestasi negara hukum. Ketika si A dinyatakan bersalah lalu di uji oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Lalu dinyatakan lengkap alat bukti dan disidangkan untuk mencapai suatu keadilan," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 30 Mei 2018.
Ia pun mendukung pihak Jaksa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi. Menurutnya, dalam hal ini kepolisian tetap mengawal semua kasus bersama dengan pihak kejaksaan.
"Jaksa jelas meminta bahan keterangan. Kita akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kita tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini pun membantah adanya anggapan kriminalisasi ulama paska vonisnya Alfian Tanjung. Bahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, ia menyebut Alfian diberikan hak-haknya seperti didampingi pengacara.
"Enggak ada. Itu terminologi sangat tidak tepat. Karena AF sudah ditahan dalam perkara lain yang locus delictinya di Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sedang kita proses hukum dengan kasus beda. Penyidik akan melakukan upaya hukum," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Mei 2018.
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim.
Atas putusan ini, hakim pun meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Selain itu, jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.
Â