MUI Ultimatum DPR Jika Lamban Bahas RUU Minuman Alkohol
- Antara
VIVA – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengultimatum Dewan Perwakilan Rakyat agar segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Berakohol.
MUI mengancam menggalang massa untuk berdemonstrasi besar-besaran menuntut Parlemen agar secepatnya mengesahkan RUU itu. Sebab, RUU itu sudah lama sekali dibahas oleh DPR dengan Pemerintah tetapi belum ada tanda-tanda selesai sampai sekarang.
"Jika diperlukan MUI akan melakukan konsolidasi dengan ormas-ormas Islam dan semua komponen bangsa untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta dipercepatnya pembahasan dan pengesahannya," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 30 Mei 2018.
Zainut memperingatkan DPR dan Pemerintah bahwa RUU itu sangat ditunggu oleh masyarakat, mengingat sudah banyak korban nyawa akibat minuman keras di sejumlah daerah. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memiliki aturan tegas untuk mengendalikan minuman keras.
Baginya, sangat mengherankan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan karenanya menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tetapi peredaran minuman keras begitu bebas. Bahkan, katanya, nyaris tidak ada undang-undang yang tegas mengaturnya.
"Di negara Barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat, tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat," katanya.
Kalau DPR dan Pemerintah masih saja lamban membahas RUU itu, tak dapat disalahkan jika MUI dan masyarakat mencurigai ada pihak-pihak yang terganggu andai rancangan peraturan itu disahkan.
Zainut meminta kepada Panitia Kerja DPR untuk RUU Larangan Minuman Keras agar secara terbuka melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU ini macet. Transparansi itu penting agar masyarakat tahu fraksi-fraksi yang mendukung dan yang menghambat pembahasannya. (mus)