Adik Anniesa Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara

Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Setelah Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, kini giliran Siti Nurhaida Hasibuan, alias Kiki Hasibuan, terdakwa ketiga kasus penipuan umrah First Travel yang mendapat giliran mendengar putusan atau vonis hakim.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Kiki terlihat cukup tegang, ketika duduk di depan meja hijau Pengadilan Negeri Depok, Rabu 30 Mei 2018.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Kiki selama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Vonis hakim ini tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dan, yang meringankan adalah terdakwa bukan pelaku utama atas kasus ini," kata hakim ketua, Sobandi.

Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan bos First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

Keduanya terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang yang berasal dari setoran jemaah umrah.

Keduanya hanya bisa tertunduk lemas, ketika hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat. Selain hukuman penjara, Andika dan Anniesa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp10 miliar
      
"Dengan ini mengadili terdakwa satu, Andika Surachman, dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan terdakwa dua Annisa Hasibuan selama 18 tahun," kata hakim ketua Sobandi di persidangan. (asp)

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023