Adik Anniesa Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara
- Zahrul Darmawan
VIVA – Setelah Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, kini giliran Siti Nurhaida Hasibuan, alias Kiki Hasibuan, terdakwa ketiga kasus penipuan umrah First Travel yang mendapat giliran mendengar putusan atau vonis hakim.
Kiki terlihat cukup tegang, ketika duduk di depan meja hijau Pengadilan Negeri Depok, Rabu 30 Mei 2018.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Kiki selama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Vonis hakim ini tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.
"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dan, yang meringankan adalah terdakwa bukan pelaku utama atas kasus ini," kata hakim ketua, Sobandi.
Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan bos First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara.
Keduanya terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang yang berasal dari setoran jemaah umrah.
Keduanya hanya bisa tertunduk lemas, ketika hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat. Selain hukuman penjara, Andika dan Anniesa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp10 miliar
"Dengan ini mengadili terdakwa satu, Andika Surachman, dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan terdakwa dua Annisa Hasibuan selama 18 tahun," kata hakim ketua Sobandi di persidangan. (asp)