Bos First Travel Andika Divonis 20 Tahun

Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan istrinya Anniesa 18 tahun penjara
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Pengadilan Negeri Depok memvonis bos First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara dalam perisadangan yang digelar Rabu, 30 Mei 2018. Keduanya terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan pencucian uang yang berasal dari setoran jemaah umrah.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Keduanya hanya bisa tertunduk lemas ketika hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat. Selain hukuman penjara, Andika dan Anniesa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp10 miliar
      
"Dengan ini mengadili terdakwa satu, Andika Surachman dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan terdakwa dua Annisa Hasibuan selama 18 tahun," kata hakim ketua Sobandi di persidangan.

Hakim tidak melihat ada yang dapat meringankan terhadap terdakwa Andika. Sedangkan Annisa, hakim mempertimbangkan yang bersangkutan memiliki anak dibawa umur.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Sedangkan untuk terdakwa Kiki Hasibuan, hakim belum menjatuhkan hukuman. Putusan terhadap pasangan suami istri itu tidak jauh dari tuntutan jaksa.

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023