Kasus Cuitan PKI, Alfian Tanjung Divonis Bebas
- VIVA.co.id/Rifki Arsilan
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Mei 2018.
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujar hakim.
Atas putusan ini, hakim pun meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Selain itu, jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.
Baca: Yusril Jadi Ahli Sidang Ujaran Kebencian Alfian Tanjung
Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.
Baca: Bantah PKI, Sekjen PDIP Singgung Habib Rizieq dan FPI