Hari ini, Tiga Bos First Travel Divonis
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Tiga bos First Travel, terdakwa kasus penipuan ibadah umrah bakal menjalani sidang putusan alias vonis di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat, hari ini, Rabu 30 Mei 2018. Setelah 3,5 bulan proses persidangan akhirnya majelis hakim akan membacakan vonis untuk tiga terdakwa.
Merujuk pernyataan ketua majelis hakim, Sobandi, saat menutup rangkaian sidang terhadap terdakwa Kiki Hasibuan, beberapa waktu lalu. "Jadi jelas ya, sidang akan kita lanjutan dengan agenda putusan pada Rabu, 30 Mei 2018," kata Sobandi di Pengadilan Depok.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa dituntut hukuman pidana di atas 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, masing-masing dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
Sedangkan sang adik, Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar. Ketiganya sempat mengajukan pledoi atau pembelaan karena menganggap tuntutan tersebut terlalu berat.
Terkait hal itu, sidang pun rencananya akan kembali digelar pada pagi ini, sekira pukul 10:00 WIB dengan agenda putusan hakim. Untuk diketahui, tiga terdakwa bos perusahaan tersebut terpaksa berurusan dengan hukum karena didakwa melakukan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang dengan modus umrah murah.
Korbannya diperkirakan mencapai ribuan jemaah dengan total kerugian lebih dari Rp900 miliar.