Penumpang Lion Air Bercanda Bawa Bom Jadi Tersangka

Penumpang yang naik ke sayap Lion Air di Pontianak.
Sumber :
  • repro youtube

VIVA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan Frantinus Sigiri (26), penumpang yang diduga menyebutkan ada bom di pesawat Lion Air, sebagai tersangka. 

Ratusan Penyelamat Dikerahkan Bantu Temukan Korban Tabrakan American Airlines dengan Black Hawk

"Sudah tersangka, iya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Nanang Purnomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018. 

Frantinus diduga mengaku membawa bom ketika berada di pesawat Lion Air JT 687, dengan rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 437 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Ancamannya delapan tahun penjara," ujarnya. 

Dua Mantan Atlet Seluncur Indah Rusia Korban Tabrakan American Airlines dengan Black Hawk

Seperti diketahui, informasi dugaan adanya bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin, 28 Mei 2018. Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa sebuah universitas di Pontianak, Kalimantan Barat.

Ketika penumpang mendengar ada bom, mereka langsung berhamburan keluar melalui pintu darurat pesawat dan menaiki sayap pesawat. 

Tabrakan Pesawat American Airlines Vs Black Hawk, 18 Jenazah Ditemukan

Menurut Manager Operasional PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Bernard Munthe, isu bom yang ada di dalam pesawat Lion Air tersebut adalah candaan dari penumpang. (ase)
 

Pencarian Korban Usai Tabrakan Pesawat American Airlines Vs Black Hawk

Pejabat AS Bilang Tak Ada yang Selamat dari Tabrakan Pesawat American Airlines dan Black Hawk

Pejabat AS mengumumkan perubahan operasi tabrakan American Airlines dengan helikopter Black Hawk. Dari operasi penyelamatan menjadi pemulihan. Karena tak ada yang selamat

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025