Waisak, Ratusan Napi di Sumut Dapat Remisi

Rangkaian Perayaan Tri Suci Waisak di Sejumlah Daerah Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi hari raya Waisak 2562 kepada 157 warga binaan yang beragama Buddha. Diketahui bahwa tiga di antaranya akan langsung menghirup udara bebas.

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

"Untuk RK I (remisi khusus I) sebanyak 154 orang. Sedangkan RK II atau remisi khusus bebas sebanyak 3 orang," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Senin sore,  28 Mei 2018.

Josua Ginting mengatakan, ratusan warga binaan mendapatkan RK I dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Hal yang sama terhadap RK II diberikan dalam remisi tersebut. 

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Kemudian, sebagian yang menerima remisi Waisak tahun 2018 adalah yang terjerat kasus narkotika dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006.

"Yang usulan memperoleh remisi ini sebanyak 60 orang narapidana narkotika," kata Josua.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

Dia mengatakan, remisi tersebut akan diserahkan kepada warga binaan pada Selasa besok, 29 Mei 2018. Penyerahan surat keterangan (SK) remisi melalui masing-masing otoritas lapas dan rutan yang ada di Sumut.

"Jadinya kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) yang menyerahkan SK remisi tersebut.” (mus)
 

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024