Kasus Korupsi Kakap dan Berjemaah di Jatim Diusut Lagi
- Tudji Martudji/Surabaya
VIVA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak mau menunggu usai libur Lebaran untuk menindaklanjuti penyidikan kasus korupsi berjemaah dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat atau P2SEM. Pekan ini, sejumlah saksi dipanggil untuk diperiksa.
Kasus P2SEM terkait penyelewengan dana hibah ratusan miliar dari Pemprov Jatim ke kelompok masyarakat pada 2008. Kasus itu diusut sejak 2009 dan telah memenjarakan banyak orang, kebanyakan penerima hibah di berbagai daerah di Jatim. Terpidana paling kakap yang sudah menjalani hukuman ialah almarhum Fathorrasjid, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim periode 2004-2009.
Kasus itu diusut lagi setelah saksi kunci yang sejak tahun 2010 buron, dr Bagoes Soetjipto, ditangkap Kejaksaan di Malaysia Desember 2017. Dari bibirnya muncul beberapa nama yang sebelumnya tak pernah mencuat ke permukaan. Kejaksaan pun menindaklanjuti itu. Dokumen perkara ditelaah lagi dan sejumlah pihak dimintai keterangan.
Saat perpisahan jabatan Kepala Kejati Jatim pada Maret lalu, Maruli Hutagalung, menyampaikan bahwa kasus P2SEM sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Artinya, bukti permulaan adanya unsur pidana sudah ditemukan. Tinggal mencari siapa yang mesti bertanggung jawab. "Saya harap pengganti saya (sebagai Kajati) melanjutkanya," katanya.Â
Sebulan berlalu, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi untuk diperiksa. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pekan lalu. "Yang sudah diperiksa minggu lalu enam orang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, kepada VIVA pada Senin, 28 Mei 2018.
Enam saksi yang sudah diperiksa itu, kata Richard, ialah dua orang dari Pemerintah Provinsi Jatim, seorang dosen, dan tiga saksi terpidana perkara P2SEM, salah satunya Dokter Bagoes. Mereka pernah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan. Saksi lain, termasuk beberapa anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, dikirimi surat untuk jadwal selanjutnya.
Richard tak merinci siapa dan sebagai apa pada pemeriksaan selanjutnya. Merujuk pada keterangan Maruli sebelumnya, sedikitnya 30 orang sudah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan, 15 di antaranya mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Dari 15 orang itu, dua saksi kini masih aktif sebagai legislator.