MAKI akan Gugat Perpres Soal Gaji BPIP ke MA

Megawati dan Ma'ruf Amin saat dilantik sebagai Dewan Pengarah dan Kepala UKP-PIP yang kini menjadi BPIP, Rabu, 7 Juni 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan judicial review Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke Mahkamah Agung. Pengajuan judical review akan dilakukan pada Kamis, 31 Mei 2018.

Kata Gerindra soal Penghapusan Utang Petani-Nelayan

"Iya, Kamis besok akan kami ajukan judicial review ke MA. Kami mau menggugat Perpres itu agar Perpres itu dibatalkan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Mei 2018.

Boyamin menjelaskan, dalam konteks BPIP, gaji semestinya hanya diberikan pemerintah kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional.

Aktivitas Retno Marsudi Usai Tak Menjadi Menlu, Isi Seminar Bicara Pancasila Pemersatu Bangsa

Sementara, untuk jabatan dewan pengarah, penasihat atau apapun namanya yang sesuai fungsinya bersifat sukarelawan, hak keuangan yang diberikan kepadanya seharusnya bersifat kondisional.

"Misalnya hanya akomodasi saat berkegiatan, transportasi, uang penginapan atau uang rapat saja," ujar Boyamin.

Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Dinilai Harus Diatur Lebih Lanjut, Ini Alasannya

Ia pun yakin para dewan pengarah termasuk Megawati Soekarnoputri tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut. Ia pun yakin para pejabat BPIP mengabdi kepada negara tanpa pamrih.

"Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji sehingga menjadikan kesan jelek di hadapan mata rakyat," katanya.

Dalam permohonan judicial reviewnya, nanti, ia akan mendasarkan pada tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp112.548.000 per bulan. Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.

Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp63.750.000, Deputi Rp51.000.000 dan Staf Khusus Rp36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya