KPAI Ingin MA Lindungi Anak Saat Orangtua Berkonflik
- Gadis Neka Osika
VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menggelar keterangan pers untuk menanggapi sejumlah kasus kekerasan anak yang terjadi di tanah privat. Keterangan pers ini digelar di Kantor KPAI, Jakarta, Senin 28 Mei 2018.
Menurut Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, ada tiga kasus kekerasan yang belum lama ini terjadi dan menimpa anak. Kasus pertama di Berau, Kalimantan Timur, dimana anak laki-laki usia balita mengalami kekerasan fisik oleh ibunya sendiri.
Video kekerasan itu menjadi viral di media sosial. Sebagai orangtua single, si ibu ini tega melakukan kekerasan sampai anaknya itu mengeluarkan darah pada bagian hidung.
“Kasus kekerasan fisik di Berau, dengan ibunya bernama Sarah melakukan kekerasan hingga darah keluar dari hidung anak,” kata Rita.
Kasus lainnya di Jepara, Jawa Tengah, seorang anak perempuan berusia dua tahun meninggal akibat dianiaya ayah kandungnya. Kemudian di Asahan, Sumatra Utara, seorang anak berusia tiga tahun dianiaya ibunya menggunakan gayung hingga tewas.
“Di Jepara anak berusia dua tahun dianiaya meninggal. Di Asahan dianiaya juga meninggal,” kata Rita.
Dia menambahkan kasus prioritas juga terjadi di Rote, Nusa Tenggara Timur, seorang ibu dibunuh oleh ayahnya dan ketiga anak menyaksikan kejadian tersebut. KPAI menyesalkan adanya kejadian kekerasan yang dilakukan oleh orangtua tersebut.
Orangtua merupakan perlindungan utama bagi anak menjadi ancaman di tempat yang seharusnya anak-anak dapat merasa nyaman.
“KPAI ingin masyarakat dalam bertetangga memiliki kepedulian yang tinggi tehadap keluarga rentan, mininal secara psikologis dapat membantu keluarga rentan tersebut,” kata Rita.
KPAI menginginkan pendidikan menjadi orangtua wajib dilakukan guna pencegahan kekerasan terhadap anak. Negara diharapkan menunjuk institusi tertentu untuk mengintervensi dalam menghindarkan orangtua menjadi pelaku kekerasan.
“Orangtua perlu mendapatkan konseling dan training agar kembali cakap mengasuh,” kata Rita.
KPAI juga mengimbau Mahkamah Agung membuat aturan eksekusi terkait putusan dan kuasa asuh serta hak nafkah anak kepada orangtua yang bercerai dan melindungi anak ketika orangtua berkonflik.
“Jaminan ini setidaknya menunjukkan negara mengutamakan kepentingan anak,” katanya.