Menaker: Pengusaha Wajib Cairkan THR H-7 Lebaran
- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri meminta, pelaku usaha mengikuti aturan untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR. Waktu tenggat para pengusaha wajib memberikan THR ialah satu minggu atau tujuh hari sebelum hari raya.
"Tentu untuk para pengusaha agar membayarkan THR sesuai yang telah diputuskan," kata Hanif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, 28 Mei 2018.
Terkait pemberian THR, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuat posko pengaduan. Posko itu berdekatan dengan ruangan Pelayanan Terpadu Satu Atap.
Posko ini akan menerima aduan dari para pekerja di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya, pengaduan itu akan langsung ditindaklanjuti oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing.
"Kami juga meminta kepada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/ kota untuk juga ya membangun posko THR ini," katanya.
Ketentuan pemberian THR itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Terkait besarannya, pekerja wajib mendapatkan THR terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan tetap yang diterima per bulan.
Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja di bawah satu tahun mendapatkan THR dihitung secara proporsional. (mus)