Mahfud MD Dukung Perpres Gaji BPIP Digugat ke MA
- ANTARA Foto/Rosa Panggabean
VIVA – Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD, mempersilakan pihak yang keberatan dengan Peraturan Presiden yang mengatur besaran gaji pimpinan Dewan Pengarah dan Kepala BPIP, agar melayangkan gugatan hukum.
"Silakan diuji, itu bagus. BPIP tak bisa ikut campur pada pemerintah atau MAKI," tulis Mahfud di akun Twitternya, @mohmahfudmd.
Ia menjelaskan, selama ini BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapresiasi jika ada yang akan menguji perpres itu ke Mahkamah Agung.
"Ketahuilah sampai hari ini kami tidak pernah menerima gaji dan tidak pernah mengurusnya," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan pimpinan dan para anggota Dewan Pengarah BPIP malah sungkan untuk membicarakan soal gaji. Bahkan di internalnya sendiri.
"Mengapa? Karena pejuang ideologi Pancasila itu harus berakhlak. Tak boleh rakus atau melahap uang secara tak wajar," kata Mahfud.
Sebelumnya, kebijakan Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 mengenai besaran gaji yang diterima pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kontroversi.
Pada 7 Juni 2017 lalu, Presiden melantik UKP PIP (sekarang BPIP) dengan susunan pengurus: Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri dengan anggota Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Agil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya, serta Kepala UKP PIP Yudi Latief.
Berdasarkan Perpres tersebut, Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP menerima gaji Rp112 juta per bulan, dan anggota mendapat gaji Rp100 juta per bulan. Sedangkan untuk Kepala BPIP sebesar Rp76,5 juta per bulan. (ase)