Soal Gaji Megawati Cs, Tak Bisa Disamakan dengan Malaysia
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Publik mencibir keputusan pemerintah yang memberikan gaji ratusan juta Rupiah kepada pimpinan Dewan Pengarah Badan Pemantapan Ideologi Pancasila (BPIP). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 mengenai besaran gaji yang diterima pejabat BPIP.
Tak sedikit publik yang membandingkan kebijakan Presiden Jokowi dengan Malaysia yang di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, yang justru memotong gajinya dan pejabat negara lain untuk melunasi utang negara.
Menyikapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai tidak tepat jika keputusan tersebut dibandingkan dengan Malaysia.
"Kan situasi ekonomi, politik, sosial beda. Malaysia menghadapi situasi yang dramatis dalam arti mengelola politik, ekonomi dan sosial," jelas Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Sementara Indonesia, jelas dia, memiliki APBN yang kondisinya masih bisa dikelola dengan baik oleh pemerintah. Di samping itu, kondisi yang dialami masing-masing negara juga berbeda beda. Sehingga setiap keputusan yang diambil pemerintahan negara itu, tidak bisa disamaratakan dengan negara lain.
"Tiap negara memiliki keputusan terkait kebijakan yang sesuai dengan konteks yang mereka hadapi," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, kebijakan Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 mengenai besaran gaji yang diterima pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kontroversi.
Pada 7 Juni 2017 lalu, Presiden melantik UKP PIP (sekarang BPIP) dengan susunan pengurus: Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri dengan anggota Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Agil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya, serta Kepala UKP PIP Yudi Latief.
Berdasarkan Perpres tersebut, Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP menerima gaji Rp112 juta per bulan, dan anggota mendapat gaji Rp100 juta per bulan. Sedangkan untuk Kepala BPIP sebesar Rp76,5 juta per bulan. (ase)