Kemendagri Sebut KTP Tercecer di Bogor Itu Barang Rusak
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Kementerian Dalam Negeri mengumumkan hasil investigasi atas peristiwa ribuan keping KTP elektronik atau e-KTP tercecer di jalanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kementerian menyebut keping-keping itu sebenarnya barang cacat produksi atau rusak sehingga perlu diganti.
Kategori KTP rusak itu ada dua, yaitu rusak pada elemen data (disebut invalid data) dan rusak secara fisik. Sebagian keping KTP yang berceceran di jalanan itu memang ada yang invalid data, namun sebagian yang lain rusak fisik. Semua yang rusak itu harus dimusnahkan untuk diganti dengan yang baru.
Kementerian menjelaskan itu sekaligus mengklarifikasi rumor yang berkembang di media sosial yang menyebut keping-keping KTP itu tampak tak ada yang rusak sehingga dicurigai ada upaya memanipulasi. Pada kategori rusak data atau invalid data, fisik KTP memang baik-baik saja, tetapi tentu saja kartu identitas penduduk itu tak bisa digunakan.
"Karena di media sosial timbul pertanyaan yang mengatakan, 'wong KTP-nya bagus, kok, dikatakan rusak'. Nah, itu tadi yang dijelaskan oleh Pak Dicky (AKBP Andi Moch Dicky Pastika, Kepala Polres Bogor) bahwa rusak elemen datanya," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, dalam konferensi pers bersama di Markas Polres Bogor pada Senin, 28 Mei 2018.
Zudan menjelaskan mengapa KTP daerah lain sampai ke Bogor. Kemendari memiliki dua model pencetakan. Pencetakan KTP pada tahun 2010 sampai 2014 awal dicetak di Jakarta. Jika terjadi kesalahan atau rusak, kepong-keping KTP yang rusak itu disimpan di Jakarta.
"Memang ditinggal di pusat kemudian dikirim ke daerah lalu rusak. Nanti dikirim lagi ke pusat kemudian diganti dengan yang benar," kata Zudan.
Pada cetakan tahun 2010, katanya, bukan hanya berasal dari Sumatra selatan, melainkan warga dari seluruh Indonesia. Termasuk yang ikut tercecer dalam kejadian itu, seperti wilayah Banyuwangi di Jawa Tmur dan Sulawesi Barat.
Mengapa KTP dari luar masuk ke Jakarta lagi dan Jawa barat? Zudan mengatakan, dalam rangka meminta ganti kepada Kementerian Dalam Negeri. KTP yang tidak digunakan atau rusak akan langsung dipotong pada sisi sebelah kanan yang berarti KTP itu dirusak permanen agar tidak disalahgunakan.
Saat keping-keping KTP itu dinyatakan rusak lalu dikirim ke gudang, menurut Zudan, memang tak perlu pengawasan oleh aparat keamanan dalam proses pengirimannya. Sebab barang itu memang sudah dipastikan tidak dapat digunakan lagi.
"Silahkan datang untuk ke gudang. Karena itu gudangnya gudang Kementerian Dalam Negeri, isinya ada surat, ada berkas, ada buku, ada KTP el adalah sebagian kecil dari gudang tadi," kata Zudan.