Potret Guru Honorer, Bermimpi THR dan Jadi PNS

Ribuan Guru Honorer Geruduk DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang meneken peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan disikapi oleh guru honorer. Kalangan guru honorer berharap mendapatkan THR dan penghasilan.

Kemendikbud: Guru Honorer Tak Lulus Seleksi PPPK Jangan Berkecil Hati

Salah seorang guru honorer, Okto, mengatakan, sejak mengajar pada 2002, ia belum pernah merasakan THR. Baru dua tahun terakhir, pendapatannya lebih baik setelah guru honorer mendapat gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP).

"Saya mengajar sejak 2002. Sampai 2015, kami belum pernah dapat THR. Dibayar gaji ke-13 pas mau Lebaran sejak 2015," kata Okto dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne, Senin, 28 Mei 2018.

Sertifikat Pendidik di Kriteria PPPK Rugikan Sekolah Swasta

Okto menceritakan, awal mengajar pada 2002 hanya mendapatkan honor Rp100 ribu setiap bulan. Pendapatan gaji baru naik menjadi Rp1 juta per bulan sejak 2014.

"Gaji awal saya mengajar Rp100 ribu per bulan. Hampir setiap tahun naik Rp100 ribu. Gaji Rp1 juta itu tahun 2014. Kalau di DKI kan ikut UMP. Dari 2015 itu jadi Rp3,2 juta. Sekarang Rp3,6 juta," ujar Okto.

Guru Honorer Usia 35 Tahun ke Atas Minim Perhatian Pemerintah

Kemudian, ia berharap, pemerintah turut memperhatikan nasib guru honorer. Menurutnya, mungkin kondisi guru honorer di Jakarta agak baik, karena gaji ikut UMP dan ada gaji ke-13. Namun, berbeda dengan nasib guru honorer di luar daerah Jakarta.

"Saya sih berharap dapat karena sudah lama mengabdi. Bagaimana daerah-daerah lain, karena mereka hanya di bawah UMP, enggak dapat THR," tutur guru honorer sekolah negeri di Jakarta Barat itu.

Ilustrasi/Aksi rrbuan guru honorer di gedung DPR beberapa waktu lalu.

Ilustrasi guru honorer gelar aksi demo.

Beban Sama, Hak Beda

Hal senada disampaikan guru honorer dari Wonosobo, Jawa Tengah, Bahrudin. Ia meminta ada keadilan dalam pemberian hak. Selama ini, kerja guru honorer tak ada bedanya dibandingkan dengan tenaga pengajar pegawai negeri sipil.

Bahkan, kadang bisa lebih berat dalam memberikan porsi mengajar. Namun, dari pendapatan masih berbeda jauh.

"Itu tadi karena kami juga berbuat, di depan anak-anak murid, kami juga berikan sama dengan guru lain. Kami ingin kehidupan lebih baik," tutur Bahrudin.

Namun, sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan, THR juga akan diberikan bagi karyawan non-PNS di tingkat pusat kementerian lembaga dan juga pegawai honorer di tingkat daerah, termasuk guru.

Baca: Sri Mulyani Tegaskan Pegawai Honorer Juga Dapat THR 

Viral Guru Honorer Lagi Hamil Tua Dipecat Pejabat Sekolah

Viral Guru Honorer Lagi Hamil Tua Dipecat Pejabat Sekolah

Kisah seorang guru honorer yang sedang hamil tua dipecat oleh pejabat sekolah viral di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022